Jakarta – Kepala Kepolisian Resor Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), AKBP Theodorus Priyo Santosa, mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar waspada terhadap tawaran jasa pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan secara daring. Peringatan ini muncul setelah terungkapnya kasus pemalsuan SIM yang melibatkan pasangan suami istri di Jawa Tengah.
Penangkapan pasangan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2024, setelah Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun pada Selasa (22/10). Saat itu, sebuah kendaraan yang dikemudikan oleh Selwi Laut melintas, dan petugas Satlantas menanyakan SIM kepada pengemudi tersebut. Selwi kemudian menunjukkan SIM BII Umum miliknya.
Theodorus, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Nur Rahim dan Kepala Sub Seksi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bripka Evan Prawidianto, menjelaskan bahwa terdapat beberapa kejanggalan pada SIM yang ditunjukkan oleh Selwi. Kejanggalan seperti warna SIM yang buram, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) yang tidak sama, dan ukuran barcode yang lebih besar dan berbeda dari SIM biasanya.
Selwi mengakui bahwa SIM tersebut diperoleh melalui jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh sebuah akun di media sosial. Menindaklanjuti pengakuan ini, Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan SIM tersebut.
Satreskrim Polres Gumas berhasil mendeteksi lokasi rumah pelaku. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, pelaku ditemukan di rumah bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disimpan antara lain printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi pelangi ukuran besar dan kecil, dan belasan lembar SIM palsu yang telah dicetak.
Berdasarkan pengakuan pasangan tersebut, mereka memberikan jasa pembuatan SIM secara daring kepada warganet. SIM yang dibuat adalah SIM ‘tembak’, yang tidak melalui prosedur resmi namun tetap terdaftar di data Polri. Warganet yang ingin menggunakan jasa mereka hanya perlu mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan foto tanda tangan ke nomor WhatsApp yang dicantumkan di media sosial. Tarif yang pasang berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta, tergantung jenis SIM, dan tarif tersebut masih dapat dinegosiasi.
Modus penipuan ini telah dijalankan sejak Maret 2024, dan korban berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Pasangan tersebut beserta barang bukti kini telah diamankan dan dibawa ke Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.