Jakarta – Singapura semakin maju dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakatnya dengan memperluas kewajiban label ‘Nutri-Grade’ pada berbagai produk pangan. Tidak hanya diterapkan pada ritel makanan dan minuman segar, kini produk seperti saus, bumbu kemasan, mi instan, dan minyak goreng juga wajib menerapkan label nutrisi berabjad A, B, C, dan D.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) menilai bahwa produk-produk tersebut merupakan sumber utama asupan natrium dan lemak jenuh yang dikonsumsi oleh warga Singapura. Rata-rata, warga Singapura mengonsumsi sekitar 3.620 mg natrium per hari, hampir dua kali lipat dari batas harian yang direkomendasikan yaitu 2.000 mg, menurut MOH dan Dewan Promosi Kesehatan (HPB).
Selain itu, penduduk Singapura mengonsumsi 36 persen lemak jenuh sebagai proporsi dari total lemak, melebihi rekomendasi yang tidak lebih dari 30 persen. Langkah ini diambil karena Singapura mengalami peningkatan prevalensi hipertensi dan hiperlipidemia, dua kondisi yang terkait dengan asupan natrium dan lemak jenuh yang berlebihan.
Tahun lalu, sekitar satu dari enam penduduk Singapura (15 persen) berusia 18 hingga 74 tahun melaporkan bahwa mereka mengidap hipertensi dan mengonsumsi obat yang diresepkan, menurut laporan Survei Kesehatan Penduduk Nasional 2023 yang dirilis pada hari Kamis. Hasil serupa juga terjadi pada mereka yang mengidap hiperlipidemia, dengan 15,3 persen penduduk Singapura yang disurvei melaporkan bahwa mereka mengalami kondisi tersebut dan rutin mengonsumsi obat.
Dalam upaya memperluas langkah-langkah untuk mengekang asupan natrium dan lemak jenuh, MOH dan HPB menyatakan bahwa mereka kemungkinan akan mempertahankan fitur-fitur utama dari label Nutri-Grade dan larangan iklan yang sudah berlaku untuk minuman kemasan dan minuman segar. Berdasarkan sistem pelabelan Nutri-Grade yang mulai diterapkan pada Desember 2022 untuk mengurangi konsumsi gula dan lemak jenuh dalam minuman, minuman yang paling sehat mendapatkan nilai “A”, sedangkan minuman yang memiliki kandungan gula dan/atau lemak jenuh tertinggi diberi nilai “D”.
Meskipun sebuah minuman tidak mengandung gula, minuman tersebut masih dapat memperoleh peringkat “C” atau “D” jika memiliki kandungan lemak jenuh yang tinggi. Minuman yang mendapat peringkat C atau D harus memiliki label di bagian depan kemasan dan iklan dilarang untuk minuman dengan peringkat D dalam kebanyakan kasus.
MOH dan HPB menyatakan bahwa mereka telah melibatkan lebih dari 80 produsen, operator F&B, pengecer, dan distributor pada bulan April dan Mei tahun ini mengenai kemungkinan langkah-langkah untuk mengurangi asupan natrium dan lemak jenuh konsumen. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat Singapura membuat pilihan yang lebih sehat dalam konsumsi makanan dan minuman sehari-hari.