Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengonfirmasi adanya pelanggaran etika yang melibatkan lima karyawan mereka. Semua karyawan tersebut telah dipecat sesuai dengan aturan yang berlaku. Manajemen BEI menegaskan komitmennya untuk memenuhi prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan implementasi ISO 37001:2016.
BEI juga mengingatkan bahwa setiap tindakan pelanggaran terkait SMAP dapat dilaporkan melalui saluran Whistleblowing System – Letter to IDX yang dapat diakses melalui tautan berikut: https://wbs.idx.co.id/.
Sebelumnya, beredar surat yang mengungkap temuan pelanggaran oleh oknum karyawan BEI terkait permintaan imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten untuk dapat tercatat sahamnya di BEI. Informasi ini telah menyebar di kalangan pasar modal. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa manajemen BEI pada bulan Juli-Agustus 2024 akhirnya memecat lima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI sebagai buntut dari kasus tersebut. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten.
Surat tersebut juga mengungkap bahwa oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di bursa. Praktek ini dikabarkan telah berlangsung beberapa tahun dan melibatkan beberapa emiten yang saat ini telah tercatat sahamnya di bursa, dengan nilai imbalan berkisar ratusan juta hingga miliaran rupiah per emiten.
Melalui praktek terorganisir ini, para oknum tersebut kabarnya membentuk suatu perusahaan jasa penasehat. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan akumulasi dana sekitar Rp 20 miliar.
Proses penerimaan emiten untuk dapat masuk bursa ini juga disinyalir melibatkan oknum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah sebuah perusahaan layak melakukan penawaran umum atau IPO saham, dan selanjutnya mencatatkan sahamnya di bursa. Keterlibatan oknum OJK ini kabarnya melibatkan hingga level kepala departemen.
Saat dikonfirmasi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, membantah adanya gratifikasi ke OJK. “Sepengetahuan saya tidak ada ya gratifikasi ke OJK,” katanya.
Dalam laman website IDX juga tertera pemberitahuan imbauan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada BEI. Surat imbauan tersebut tertulis pada tanggal 24 Juli 2024.