Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 12 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai TPPU dan transaksi jual beli aset yang diduga melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi tersebut berlangsung pada Senin (20/8) di Kantor Imigrasi Maluku. Para saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selain itu, tim penyidik KPK juga mencatat adanya empat saksi yang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan. Keempat saksi yang mangkir tersebut adalah Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama yang berprofesi sebagai wiraswasta; Lurah Sangaji Utara, Sukardi; serta Lurah Sofifi, Bustamin Arifin.
Saat ini, Abdul Gani Kasuba berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap. Dalam kasus ini, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Total nilai proyek infrastruktur tersebut mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi progres proyek agar terlihat seolah-olah sudah selesai lebih dari 50 persen, sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani juga diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk membayar penginapan hotel dan keperluan kesehatan pribadinya. Selain itu, ia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Maluku Utara.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh KPK.