Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak adanya kejanggalan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Asep, salah satu pejabat KPK, mengungkapkan bahwa kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara yang diakuisisi oleh PT ASDP banyak yang tidak dalam kondisi baru. Kondisi kapal-kapal tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya kerugian keuangan negara.
KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak 11 Juli 2024. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka, namun identitasnya belum bisa disampaikan secara gamblang kepada publik. Identitas tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil antara lain:
- Susi Meyrista Tarigan, Komisaris PT ASDP
- Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang
- Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP
- Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP
- Anom Sedayu Panatagama, Plt VP Hukum PT ASDP
- Lalu Sudarmadi, Komisaris Utama PT ASDP tahun 2015-April 2020
- Nandang, Komisaris PT ASDP bulan Mei 2019-Oktober 2020
Selain itu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang. Mereka adalah HMAC, MYH, dan IP selaku pegawai PT ASDP serta satu orang pihak swasta dengan inisial A. Tim penyidik KPK juga telah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP dicurigai terdapat kejanggalan. Berdasarkan sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan akuisisi tersebut, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara beserta 53 kapal yang dikelola.