Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak tujuh tersangka telah ditangkap dalam operasi ini.
Djuhandhani, perwakilan dari Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 29 Januari 2024. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita 675 unit motor bodong.
Para pelaku menggunakan modus operandi dengan berpura-pura membeli motor secara resmi melalui leasing menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak, salah satunya melalui media sosial. Mereka membayar uang muka sebesar Rp5 hingga Rp8 juta, kemudian membawa motor tersebut tanpa membayar cicilan bulanan.
Pemilik KTP yang digunakan oleh para pelaku tidak mengetahui tindakan ini. Setelah mendapatkan motor, para pelaku menjualnya ke negara-negara tujuan penjualan. Menurut Djuhandhani, tindak pidana ini dilakukan di enam tempat kejadian perkara (TKP) di dalam negeri, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Selain itu, lima TKP lainnya berada di luar negeri, yaitu Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan, dan Nigeria.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan mencapai Rp876.238.400.000. Akumulasi kerugian korban dihitung dari harga per sepeda motor dengan harga total (leasing) Rp40.000.000 dikali 20.666 unit yang telah diekspor ke lima negara.
Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Mereka dijerat dengan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, dan Pasal 480 serta Pasal 481 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 7 tahun penjara.