Skandal BPJS Terbongkar! KPK dan FBI Bekerja Sama Ungkap Penipuan Besar

1 min read

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim dari sejumlah kementerian dan lembaga menemukan dugaan penipuan tagihan ke BPJS Kesehatan senilai Rp 34 miliar. Temuan ini bermula ketika tim melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada tahun 2017.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2017, dirinya bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke Amerika Serikat. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk mempelajari penanganan penipuan dalam sistem Obama Care.

Obama Care adalah Undang-Undang layanan kesehatan di Amerika Serikat yang digagas oleh Presiden AS Barrack Obama pada tahun 2010. Pahala menyatakan bahwa rombongan tersebut berdiskusi dengan FBI mengenai penanganan penipuan dalam sistem kesehatan tersebut.

Setelah kunjungan tersebut, pemerintah membentuk tim yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim ini bertugas untuk mencari dugaan rumah sakit yang melakukan kecurangan ketika mengajukan klaim ke BPJS.

Dari hasil penelusuran, tim akhirnya menemukan adanya penipuan dalam klaim BPJS Kesehatan. Tim mengambil sampel dari enam rumah sakit untuk diaudit. Pada tahun 2023, tim menemukan bahwa tiga dari enam rumah sakit tersebut melakukan penipuan dengan modus manipulasi diagnosis.

Kecurangan ini dilakukan dengan cara menggelembungkan tagihan perawatan dari para pasien. Salah satu temuan misalnya, ada seorang pasien yang disebut melakukan operasi katarak pada kedua matanya. Namun, setelah dicek, ternyata hanya satu mata pasien tersebut yang menjalani operasi.

Pahala menyebut bahwa penipuan di tiga rumah sakit lainnya lebih parah. Ketiga rumah sakit tersebut diduga melakukan phantom billing atau tagihan fiktif. Rumah sakit ini diduga memanipulasi data pasien, padahal pasien tersebut tidak pernah menjalani pemeriksaan apalagi perawatan.

Penipuan jenis ini ditemukan di tiga rumah sakit, dua di Sumatera Utara dan satu di Jawa Tengah. Total kerugian BPJS dari tiga rumah sakit ini diperkirakan mencapai Rp 34 miliar. Pahala menyatakan bahwa KPK sudah memutuskan akan menyeret tiga rumah sakit tersebut ke ranah pidana.

Selain itu, tim juga memperingatkan agar rumah sakit lain yang melakukan praktik culas untuk segera melapor dalam waktu enam bulan. Mereka harus mengembalikan dana hasil kecurangan tersebut ke negara, jika tidak ingin dipidana.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ