Jakarta – Dalam upaya gigih memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya. Pada Rabu (6/11), KPK memanggil Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam skandal pengelolaan dana hibah. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski Kusnadi telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada langkah penahanan yang diambil.
Sebelum memeriksa Kusnadi, tim penyidik KPK telah melakukan investigasi mendalam mengenai mekanisme pencairan dana hibah serta aliran dana yang diterima oleh para tersangka. Salah satu langkah yang diambil adalah pemeriksaan terhadap Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (5/11). Langkah tersebut menekankan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Selain Kusnadi, KPK juga telah menyelidiki peran empat tersangka lainnya dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (28/10). Mereka adalah Moch Mahrus, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029; H. Abd. Motollib, seorang pengusaha; Ahmad Jailani, pengusaha; dan M. Fathullah, karyawan swasta. Keempatnya diduga memiliki peran signifikan dalam kasus ini.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap. Dari empat penerima suap, tiga di antaranya adalah pejabat negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari pejabat negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah pejabat negara.