Jakarta – Dalam pusaran skandal yang mengguncang, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki sebelas saksi terkait dugaan penyimpangan izin impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (20/11) adalah mantan Staf Khusus Menteri Perdagangan RI periode 2015 hingga 2016.
Selain itu, saksi lainnya yang turut diperiksa meliputi DS, Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan; SSY, Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama; EW, Manajer Akuntansi PT Makassar; serta FN, Manajer Penjualan PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia. Pemeriksaan juga mencakup VI, Manajer Pabrik PT Duta Sugar International; SR, Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); dan EC, Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang impor gula. Tom Lembong diduga menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga, meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung memutuskan jika tindakan importasi gula yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sudah menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar. Sementara itu, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan oleh Kejagung.