/

Skandal Haji Terungkap! Pejabat Kemenag Siap Buka Suara

1 min read

Jakarta – Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR RI akan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini terkait polemik kuota haji khusus tahun 2024. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam tiga sesi RDP yang akan berlangsung di Ruang Rapat Komisi X, Gedung Nusantara 1 DPR RI.

Para pejabat yang akan hadir dalam RDP ini meliputi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri pada pukul 13.00 WIB, Kasubdit Data dan Siskohat Ditjen PHU pada pukul 15.30 WIB, serta Kabid Haji Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Riau pada pukul 19.30 WIB. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang jelas terkait pelaksanaan dan pemilihan jemaah haji yang diberangkatkan.

Berita Lainnya  Yusril Ihza Mahendra Jadi Calon Menko? Ini Jawabannya yang Mengejutkan!

Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Pansus Haji berkomitmen untuk mencari kebenaran dalam pelaksanaan serta pemilihan jemaah haji.

Pada RDP sebelumnya yang digelar Rabu (21/8), Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman, mengungkapkan bahwa pembagian kuota haji khusus merupakan inisiatif dan usulan dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji Arab Saudi. Usulan ini kemudian menjadi Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.

Pembagian kuota haji khusus telah menjadi polemik antara Kementerian Agama dan DPR RI dalam beberapa bulan terakhir. Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebanyak 27.680 atau sekitar 11,5% dari total 241.000 jemaah. Namun, DPR menilai jumlah ini berbeda dengan yang telah disepakati dan melebihi batas yang diatur oleh pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus sebanyak 8%.

Berita Lainnya  Prabowo & Gibran Tampil Serasi: Apa Makna di Balik Baju Biru di Deklarasi GSN?

DPR menilai bahwa penetapan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Di sisi lain, Kementerian Agama berpendapat bahwa kelebihan kuota tersebut adalah bagian dari kuota haji tambahan, yang pengaturannya merupakan wewenang Menteri Agama.

Untuk menyelesaikan polemik ini, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji yang telah dimulai sejak 19 Agustus lalu dan akan berakhir pada 23 September 2024. Pansus ini bertujuan untuk menginvestigasi dan mencari solusi terbaik terkait pembagian kuota haji khusus.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ