Jakarta – Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan aliran dana dugaan korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis. Suami dari selebriti Sandra Dewi ini diduga menerima dana sebesar Rp 420 miliar dari kasus korupsi tersebut.
Menurut JPU, Harvey Moeis mentransfer sebagian dari dana tersebut ke rekening istrinya, Sandra Dewi, sebesar Rp 3,1 miliar. Selain itu, asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih Purnamasari, juga menerima transfer sebesar Rp 80 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dana hasil dugaan korupsi ini tidak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi juga untuk membeli berbagai aset mewah. Harvey Moeis diketahui membeli tanah dan rumah mewah di Melbourne, Australia. Selain itu, ia juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls Royce. Tidak hanya itu, dana tersebut juga digunakan untuk membeli tas branded, perhiasan, dan logam mulia.
Selain untuk membeli aset, dana tersebut juga ditransfer ke rekening asisten Sandra Dewi. Rekening ini kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pasangan suami-istri tersebut.
Dalam dakwaan yang disampaikan oleh majelis hakim, Harvey Moeis tidak mengajukan nota keberatan terkait tuduhan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan padanya.
Sidang kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2024. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.