//

Skandal Heboh! Eks Ketua DPRD Sijunjung Jadi Tersangka Korupsi!

1 min read

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023. Menurut jaksa, tindakan ini telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 360 juta.

Dian, salah satu jaksa yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa Bambang baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 50 juta. Dian menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari temuan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dian juga menuturkan bahwa Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung. Bambang dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Lainnya  Mantan Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Baru Korupsi Timah, Apa yang Terjadi?

Temuan oleh BPK menjadi dasar awal penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja rumah tangga. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari dengan menetapkan Bambang sebagai tersangka.

Kerugian negara yang mencapai Rp 360 juta menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Meskipun Bambang telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp 50 juta, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan. Kejari Kabupaten Sijunjung terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Penahanan Bambang di Lapas Muaro Sijunjung selama 20 hari ke depan merupakan langkah awal dalam proses hukum yang akan dijalani. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Bambang tidak melarikan diri dan mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Lainnya  Skandal Mardani H Maming: Temuan Mengejutkan yang Mengguncang!

Bambang dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut mencakup berbagai aspek penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana yang merugikan keuangan negara. Kejari Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot