Jakarta – Harvey Moeis, perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), bersama Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), diduga menerima dana sebesar Rp420 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp300,003 triliun akibat tindakan tersebut. Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/8), jaksa memaparkan penggunaan uang oleh Harvey yang mengarah pada pelanggaran Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut jaksa, Harvey tidak bertindak sendirian. Ia diduga melakukan TPPU bersama Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon, Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); dan Helena Lim, Beneficial Owner dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange. Masing-masing terdakwa akan diadili dalam berkas perkara terpisah.
Tindak pidana tersebut diduga terjadi pada tahun 2018-2023 di beberapa lokasi, termasuk kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange di Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok I-VI Selatan Kavling No. 8, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; rumah di Jalan Gunawarman Nomor 31-33, Jakarta Selatan; Plaza Marine, Town House F RT 003/001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan kantor PT Refined Bangka Tin di TCC Batavia.
Jaksa mengungkapkan bahwa Harvey menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama istrinya, Sandra Dewi. Selain itu, ia juga membeli tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan hak atas nama Harvey Moeis. Pembangunan dilakukan menggunakan rekening khusus yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga membeli properti di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya. Selain itu, ia membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne, Australia, sebesar Rp5.765.130.530.
Tidak hanya properti, Harvey juga membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus, dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain. Ia juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama dirinya pada tahun 2022, serta satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 pada tahun 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah, antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Harvey mentransfer uang ke rekening atas nama Ratih Purnamasari, yaitu asisten pribadi Sandra Dewi, yang baru dibuat pada tahun 2021. Rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi mereka. Harvey juga mentransfer uang ke rekening Sandra Dewi untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, atas nama Sandra Dewi. Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency, atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Harvey juga membeli 88 tas mewah seperti Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, Louis Vuitton, Hermes, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya. Selain itu, ia membeli 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah uang serta logam mulia menggunakan Safe Deposit Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.
SDB tersebut digunakan untuk menyimpan uang asing senilai kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; dan satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.