Jakarta – Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, kini menghadapi tuduhan berat terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 38 miliar. Sahata diduga terlibat dalam aktivitas fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS), sebuah entitas yang didirikan oleh rekannya, Toras Sotarduga Panggabean.
Sidang tuduhan terhadap Sahata dan Toras berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (19/12/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan tuduhan yang menyatakan kedua terdakwa melakukan korupsi dengan memanipulasi kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, mereka juga diduga membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa atas penutupan asuransi di beberapa kantor Jasindo selama periode 2017-2020.
Selain Sahata dan Toras, jaksa juga mengungkapkan keterlibatan sejumlah Kepala Cabang (Kacab) Jasindo dalam kasus ini. Mereka adalah Ari Prabowo, Heru Wibowo, M Fauzi Ridwan, Jery Robert Hatu, Yoki Triyuni Putra, dan Umam Taufik. Para pejabat ini diduga turut serta dalam memanipulasi kegiatan fiktif dan memperoleh keuntungan dari tindakan korupsi tersebut.
Diketahui bahwa Sahata dan Toras telah bersahabat sejak masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada tahun 2016, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembaliannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras menyetujui tawaran tersebut dan mendirikan PT MBS, yang kemudian disahkan sebagai agen PT Jasindo pada tahun 2017.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sahata diduga menerima keuntungan sebesar Rp 525,4 juta, sementara Toras memperoleh Rp 7,6 miliar. Ari Prabowo diduga mendapatkan Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.