Soeharto Dihapus dari TAP MPR KKN! Alasan Mengejutkan dari Bamsoet!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah secara resmi mencabut nama Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN). Ketua MPR, Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menyatakan bahwa usulan ini awalnya diajukan oleh fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024.

Bamsoet menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat gabungan pimpinan menyepakati untuk menanggapi surat dari fraksi Golkar. Rapat tersebut melibatkan pimpinan MPR, pimpinan fraksi, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung pada 23 September.

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menegaskan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Presiden RI kedua, Soeharto. Ketetapan ini ditetapkan di Jakarta pada 13 November 1998, dengan Harmoko menjabat sebagai Ketua MPR pada saat itu.

Berita Lainnya  Geopark Poso: Menuju Pengakuan sebagai Warisan Geologi Nasional

TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 merupakan salah satu ketetapan penting yang dikeluarkan pada masa reformasi, bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketetapan ini menjadi landasan hukum dalam upaya pemberantasan KKN di Indonesia.

Pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Beberapa pihak menyambut baik keputusan ini sebagai langkah maju dalam upaya pemberantasan KKN, sementara yang lain menganggapnya sebagai langkah yang kontroversial mengingat peran Soeharto dalam sejarah Indonesia.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *