Jakarta – Ade Zakarsih, pengemudi truk tronton, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan fatal yang merenggut nyawa dua pengendara sepeda motor di perempatan Slipi, Jakarta Barat. Peristiwa ini menambah deretan panjang tragedi lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa di ibu kota.
Dalam kasus ini, Ade Zakarsih dikenakan Pasal 310 ayat 4 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelanggar.
Kecelakaan tersebut terjadi pada pagi hari Selasa, 26 November, ketika truk tronton menabrak enam kendaraan di lampu lalu lintas Slipi, Jakarta Barat. Insiden ini mengakibatkan dua pengendara sepeda motor meninggal dunia di tempat, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan saksi mata, kecelakaan bermula ketika truk tronton yang dikemudikan Ade Zakarsih melaju dari arah timur ke barat. Setibanya di lokasi kejadian, truk tersebut menerobos lampu merah, mengakibatkan tabrakan beruntun yang melibatkan lima sepeda motor dan satu mobil.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Latif Usman, menyatakan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh sopir yang mengantuk. Latif juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap fungsi rem truk tronton tersebut dan hasilnya menunjukkan bahwa rem dalam kondisi normal.