Jakarta – Sebuah insiden memilukan terjadi di bahu jalan tol Pemalang KM 315+900, melibatkan truk Rosalia Express dan kendaraan tim TvOne. Peristiwa ini merenggut nyawa tiga orang dan melukai dua lainnya. Sopir truk, yang dikenal sebagai J, awalnya mengklaim bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena ia berusaha menghindari mobil lain yang oleng di depannya.
Pada awalnya, J menyatakan kepada pihak berwenang bahwa ia terpaksa membanting setir untuk menghindari tabrakan dengan mobil yang oleng. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian, terungkap bahwa penyebab sebenarnya dari kecelakaan tersebut adalah karena J mengalami microsleep atau tertidur sejenak saat mengemudi. Hal ini menyebabkan truk yang dikemudikannya oleng ke kiri dan menabrak mobil kru media televisi yang sedang berhenti di bahu jalan.
Tersangka J kini dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa. Kombes Sonny Irawan, Dirlantas Polda Jateng, menjelaskan bahwa J tertidur sesaat ketika mengemudi, yang menjadi penyebab utama kecelakaan tersebut.
Kecelakaan ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan luka-luka pada dua orang lainnya yang berada di dalam mobil tim TvOne. Insiden ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan kondisi fisik yang prima bagi para pengemudi, terutama mereka yang mengemudikan kendaraan besar seperti truk.
Microsleep adalah kondisi di mana seseorang tertidur dalam waktu yang sangat singkat, seringkali tanpa disadari. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama saat mengemudi, karena dapat mengakibatkan hilangnya kendali atas kendaraan. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengemudi untuk selalu memastikan bahwa mereka dalam kondisi yang cukup istirahat sebelum mengemudi, guna menghindari risiko kecelakaan yang fatal.