Haluan.co – Pemerintah senantiasa memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai forum sosialisasi perihal pentingnya hak konsumen.
Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan memahami hak-haknya sebagai konsumen dan mengetahui bahwa pemerintah selalu melindungi masyarakat di berbagai sektor, termasuk di sektor perdagangan.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Konsumen di Era Digital oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan,dan Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (30/11).
“Melalui sosialisasi ini, disampaikan pentingnya digitalisasi dan yang utama penekanannya pada perlindungan konsumen karena konsumen memilki hak yang harus dilindungi,” demikian disampaikan Wamendag Jerry.
Wamendag Jerry menambahkan, Indonesia merupakan pasar potensial bagi perkembangan bisnis digital terutama bagi penyedia platform niaga elektronik (e-commerce) berbasis aplikasi yang saat ini berkembang pesat.
“Perkembangan ini juga tidak terlepas dari adanya permasalahan konsumen dengan dimensi yang luas antara lain aspek ekonomi, teknologi, lingkungan sosial, budaya, kebijakan, hukum dan sebagainya,” ujar Wamendag Jerry.
Untuk melindungi konsumen yang melakukan transaksi melalui platform digital seperti ecommerce, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Salah satu tujuan disusunnya Permendag 31/2023 adalah untuk meningkatkan perlindungan konsumen di dalam negeri,” ungkap Wamendag.
Perlindungan konsumen merupakan isu yang bersifat lintas sektor dan melibatkan banyak pemangku kepentingan sehingga memberikan tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, penyelenggaraan perlindungan konsumen yang sinergis, harmonis, dan terintegrasi diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha dan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen serta mendorong perekonomian nasional yang efisien dan berkeadilan.
“Upaya mengembangkan perlindungan konsumen di tanah air, diperlukan langkah bersama yang kolaboratif dari semua pemangku kebijakan dan semua pemangku kepentingan di semua sektor dan lini agar jumlah insiden konsumen terus berkurang,” demikian Wamendag Jerry.
Sosialisasi Perjanjian Perdagangan Internasional Dalam kunjungan kerjanya kali ini, Wamendag Jerry juga menghadiri kegiatan Sosialisasi Perjanjian Perdagangan Internasional terkait Perundingan Perdagangan Jasa yang
diselenggarakan oleh Direktorat Perdagangan Perundingan Jasa Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (Ditjen PPI) di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, Kamis (30/11).
Sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan kerja sama perdagangan internasional, tidak hanya sektor barang, namun juga sektor jasa. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor jasa berkontribusi sebesar 55 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kita melakukan sosialisasi dan literasi terkait pentingnya hasil-hasil perundingan jasa sebagai bagian dari program pemerintah yang diperjuangkan di tingkat internasional agar produk jasa Indonesia dapat teraktualisasi dengan baik,” pungkas Wamendag.***