Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan instruksi tegas melalui surat edaran yang mengharuskan para pejabat negara untuk melakukan penghematan dalam belanja perjalanan dinas. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam sidang kabinet pada tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024.
Dalam sidang kabinet tersebut, Presiden Prabowo menekankan urgensi penghematan anggaran negara, terutama dalam belanja perjalanan dinas yang sering kali menguras biaya besar.
Surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 7 November 2024 ini memuat tujuh arahan dari Sri Mulyani terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran 2024.