Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan regulasi anyar terkait pengelolaan anggaran kementerian di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi di lingkungan kementerian dan lembaga. PMK ini ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 November.
Dalam Pasal 3 PMK tersebut, diatur mengenai percepatan pelaksanaan anggaran dan penggunaan aset untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025. Hal ini berlaku bagi kementerian/lembaga (K/L) yang mengalami perubahan nomenklatur, pemisahan, penggabungan, atau yang baru dibentuk. Menteri Keuangan akan menetapkan kode Bagian Anggaran untuk K/L tersebut.
Pasal 5 mengatur bahwa K/L yang mengalami perubahan nomenklatur tetap harus melaksanakan program atau kegiatan yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) TA 2024. Jika ada kebutuhan penyesuaian program atau kegiatan, K/L dapat mengajukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Revisi DIPA harus diberikan oleh K/L yang mendapati perubahan nomenklatur kepada Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Anggaran paling lama 29 November 2024. Hal ini untuk memastikan bahwa perubahan nomenklatur tidak menghambat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Bagi K/L yang mendapati pemisahan, pelaksanaan anggaran TA 2024 bisa dilaksanakan lewat dua mekanisme, yaitu penggunaan DIPA TA 2024 atau pemisahan DIPA TA 2024. Jika memilih mekanisme penggunaan DIPA TA 2024, maka perlu dilakukan revisi dengan sejumlah ketentuan.
Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan akan menerbitkan surat penunjukan K/L Pengampu yang berasal dari salah satu K/L hasil pemisahan, paling lama sehari setelah PMK 90/2024 diundangkan. K/L Pengampu tersebut akan memakai Bagian Anggaran K/L TA 2024 untuk mendanai pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.
K/L Pengampu juga harus melakukan revisi DIPA TA 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Revisi ini termasuk untuk mendanai operasional menteri/pimpinan lembaga dan wakil menteri/pimpinan lembaga untuk K/L hasil pemisahan, serta program/kegiatan yang relevan dan sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L hasil pemisahan.