Jakarta – Pegi Setiawan akhirnya bisa menghela napas lega. Status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini membayangi dirinya, resmi dicabut. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.
Dalam putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Tidak hanya itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan nama baik Pegi setelah putusan tersebut.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Hakim Eman.
Selain itu, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Polda Jabar harus menjamin keamanan Pegi setelah terbebas dari status tersangka.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” lanjut Hakim Eman