Status Tersangka Pegi Setiawan Gugur! Keputusan Mengejutkan dari PN Bandung!

1 min read

Jakarta – Pegi Setiawan akhirnya bisa menghela napas lega. Status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang selama ini membayangi dirinya, resmi dicabut. Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi.

Dalam putusan tersebut, Hakim Eman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi dari sel tahanan. Tidak hanya itu, Polda Jabar juga diwajibkan untuk mengembalikan nama baik Pegi setelah putusan tersebut.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” tegas Hakim Eman.

Selain itu, Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Polda Jabar harus menjamin keamanan Pegi setelah terbebas dari status tersangka.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” lanjut Hakim Eman

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ