Jakarta – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan perubahan skema subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari subsidi produk menjadi subsidi langsung berupa uang tunai kepada warga yang berhak.
Masyarakat Indonesia yang termasuk dalam kategori penerima subsidi LPG 3 kilogram akan dapat menerima bantuan berupa nominal uang hingga Rp 100 ribu per bulan. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Eddy memperkirakan usulan ini dapat berjalan di tahun 2026 mendatang, bersamaan dengan penyesuaian penyelesaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Eddy mengatakan, saat ini pihaknya memperhitungkan bahwa setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi setara 3-4 tabung per bulannya. Skema pemberian subsidi berupa nominal uang kepada masyarakat akan diberikan melalui transfer kepada rekening masyarakat yang terdata dalam DTKS. Sementara, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening untuk bisa ditransfer uang oleh pemerintah, maka akan diberikan secara tunai oleh petugas yang ditugaskan.