/

Sultan Angkat Bicara! Keraton Yogya vs KAI, Siapa yang Menang?

1 min read

Jakarta – Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait sengketa yang melibatkan Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengenai klaim kepemilikan tanah yang dianggap milik Keraton. Perselisihan ini mencakup lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang selama ini dicatat sebagai aset tetap oleh BUMN tersebut.

Sultan mengungkapkan bahwa dialog dengan PT KAI mengenai aset Keraton ini telah berlangsung cukup lama. Namun, untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum, diperlukan keputusan pengadilan. Oleh karena itu, berdasarkan kesepakatan antara pihak-pihak terkait, gugatan resmi diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Oktober 2024.

Setelah adanya putusan pengadilan, diharapkan seluruh aset PT KAI yang berada di atas tanah sengketa akan diubah statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sultan menegaskan bahwa penggunaan Tanah Kasultanan oleh BUMN tidak menjadi masalah selama administrasi dilakukan dengan tertib.

Berita Lainnya  Perampokan di Palmerah: Pembantu Disekap, Emas dan Harta Senilai Rp690 Juta Raib!

Dalam pernyataannya, Sultan juga menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI hanyalah formalitas. Hal ini menunjukkan bahwa fokus utama dari gugatan ini adalah pengakuan hak atas tanah, bukan kompensasi finansial.

Gugatan ini diajukan oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, yang juga merupakan putri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, kasus ini terdaftar dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk pada tanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini menyoroti klaim kepemilikan tanah di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta, yang dicatat oleh PT KAI sebagai aktiva tetap dengan nomor ID aset 06.01.00053 dan nomor AM 400100002010. Tanah ini terletak di lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 dengan luas 297.192 meter persegi.

Berita Lainnya  Serangan Israel di Gaza Utara: 45 Orang Tewas, Apa yang Terjadi?

Selain PT KAI sebagai tergugat utama, gugatan ini juga melibatkan Kementerian BUMN RI sebagai tergugat kedua. Pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI, dan Kementerian Perhubungan RI.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ