Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak kekeringan yang melanda wilayah tersebut selama musim kemarau.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Noviar Rahmad, menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024. Menurut Noviar, status ini dapat diperpanjang jika kondisi kekeringan di DIY masih berlanjut.
Noviar menambahkan bahwa penetapan status siaga darurat bencana kekeringan oleh Sultan HB X mempertimbangkan kondisi tiga kabupaten di DIY yang telah berstatus siaga darurat hidrometeorologi. Ketiga kabupaten tersebut adalah Gunungkidul, Kulon Progo, dan Sleman.
Penetapan status siaga darurat ini menjadi dasar bagi BPBD DIY untuk melaksanakan rencana operasi modifikasi cuaca. Operasi ini akan melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dengan adanya SK tersebut, BPBD DIY juga dapat menyediakan bantuan air bersih kepada masyarakat di kabupaten/kota yang membutuhkan melalui dropping air.
Secara terpisah, Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Yogyakarta, Reni Kraningtyas, menyebutkan bahwa puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi akan berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024. Sementara itu, akhir musim kemarau diperkirakan akan tiba pada dasarian pertama September 2024.