Jakarta – Dalam sebuah insiden yang mengguncang proses demokrasi di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kini tengah menyelidiki peristiwa perusakan logistik pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 dan 2, Dusun I, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias. Kejadian ini dilaporkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kombes Pol Victor Togi Tambunan, Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumut, mengungkapkan bahwa insiden perusakan tersebut terjadi ketika petugas Polri, bersama dengan linmas dan petugas pengamanan lainnya, meninggalkan gedung balai serbaguna untuk mengambil obat. Namun, Victor tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai bagaimana perusakan surat suara dan kotak suara tersebut terjadi. Saat ini, kepolisian sendang melakukan penyelidikan mendalam mengenai kasus tersebut.
Menanggapi insiden ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, menyatakan bahwa akan dilakukan pemungutan suara susulan di TPS 1 dan TPS 2 di Dusun I, Desa Gazamanu. Agus menjelaskan bahwa surat suara yang mengalami kerusakan adalah surat suara untuk pemilihan gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) dan pemilihan bupati Nias (Pilbup Nias). Di TPS 1, terdapat 566 pemilih terdaftar, sementara di TPS 2 terdapat 139 pemilih.