Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan batas waktu lima hari kepada calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono, untuk menghadiri panggilan terkait pernyataannya yang kontroversial mengenai “janda kaya”. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ketua Ormas Betawi Bangkit, David Darmawan, yang menuduh Suswono melakukan penistaan agama akibat pernyataannya tersebut.
Suswono dijadwalkan untuk menghadiri pemanggilan pertama pada Rabu malam, 6 November 2024, dan pemanggilan kedua pada Kamis, 7 November 2024. Namun, hingga sekarang, Suswono belum datang kepanggilan tersebut. Bawaslu DKI menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan Suswono diharapkan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pernyataannya.
Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Bawaslu DKI berencana mengundang sejumlah ahli, termasuk ahli kepemiluan, untuk membahas kemungkinan adanya pelanggaran pidana dalam kampanye yang dilakukan oleh Suswono.
Setelah kajian dilakukan, Bawaslu DKI akan mengadakan rapat pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Rapat ini bertujuan untuk memutuskan apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan ke pihak kepolisian.