Jakarta – Pemerintah daerah semakin gencar dalam upaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menagih langsung ke rumah para penunggak pajak. Inisiatif ini dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.
Program jemput bola door to door ini bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Samsat OKU akan mengirim petugas yang akan mendatangi rumah wajib pajak yang menunggak PKB hingga ke desa-desa untuk memastikan pembayaran tunggakan.
Selain menagih langsung, petugas juga memiliki tugas untuk menyosialisasikan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang dapat diakses melalui ponsel. Dalam layanan Signal, terdapat dua opsi yaitu jika STNK ingin dikirim langsung ke rumah, pengguna dapat memilih opsi delivery dan STNK akan dikirim melalui Kantor Pos.
Program ini juga mendukung ketentuan pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Polisi akan menghapus data kendaraan jika pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.
Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Jika hal ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut, maka data registrasi akan dihapus oleh kepolisian.