Jakarta – Insiden tawuran antar geng kembali mencoreng wajah Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/9). Peristiwa memilukan ini merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MF (17). Aparat kepolisian telah meringkus dua pelaku yang merupakan saudara kembar, FA (17) dan FAK (17).
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut diduga dipicu oleh aksi saling tantang melalui pesan di media sosial. “Korban MF mengalami luka sabetan benda tajam di bagian kepala, wajah, dan tubuh. Korban pun meninggal dunia,” jelas Dhanar.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap dua pelaku yang masing-masing berinisial FA dan FAK. Kedua pelaku yang masih berusia 17 tahun ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam tawuran tersebut. Barang bukti yang disita antara lain dua buah senjata tajam jenis celurit, pakaian korban, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.