Jakarta – Komisi XI DPR RI menilai bahwa Tax Amnesty Jilid III dapat menjadi solusi untuk mendanai berbagai proyek di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan bahwa usulan ini awalnya berasal dari Badan Legislasi (Baleg) sebelum akhirnya diambil alih oleh Komisi XI untuk dibahas lebih lanjut.
Politisi dari Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa dalam pembahasan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi XI DPR RI berupaya mencari cara agar negara dapat meningkatkan nilai jaminan, sehingga lebih banyak investasi dapat masuk ke Indonesia. Hal ini dianggap penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Selain itu, kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) juga menjadi bagian dari strategi untuk melaksanakan program-program yang diharapkan oleh pemerintahan Prabowo. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa visi dan misi pemerintah dapat tercapai dengan baik.
Sebelumnya, DPR telah sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke dalam daftar draf usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menekankan jika rencana tersebut merupakan inisiatif dari para wakil rakyat.
Pengampunan pajak bukanlah hal baru di Indonesia. Amnesti pajak jilid pertama dilaksanakan pada tahun 2016-2017, di mana pemerintah saat itu mengklaim hanya akan melakukannya sekali untuk menarik pengungkapan aset wajib pajak yang belum dilaporkan. Program tersebut dihadiri oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap senilai Rp4.854,63 triliun. Dari pengungkapan ini, negara sukses memperoleh uang tebusan sebanyak Rp114,02 triliun, atau sekitar 69 persen dari target Rp165 triliun.
Namun, pemerintah kembali meluncurkan program serupa dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Dalam program ini, sebesar 247.918 wajib pajak berpartisipasi dengan total harta yang diungkap senilai Rp594,82 triliun. Pajak penghasilan (PPh) yang berhasil diraup negara dari program ini mencapai Rp60,01 triliun.