Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta, Sugeng Riyanto, mengungkapkan bahwa dengan adanya pelantikan ini, sidang paripurna yang memiliki agenda utama pengesahan pemberhentian Wali Kota Surakarta dan pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta akan ditunda. Sidang paripurna tersebut awalnya dijadwalkan pada tanggal 23 Juli, namun pelantikan dipercepat menjadi hari ini pukul 19.00 WIB.
Sugeng Riyanto menjelaskan bahwa mekanisme sidang paripurna sebelum pelantikan bersifat opsional. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan sidang paripurna tidak menjadi keharusan sebelum pelantikan berlangsung. Dengan demikian, pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu sidang paripurna terlebih dahulu.
Dengan dilaksanakannya pelantikan ini, Teguh Prakosa akan resmi menjabat sebagai Wali Kota Surakarta menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Pelantikan ini menandai awal dari masa jabatan Teguh Prakosa sebagai pemimpin baru di Kota Solo.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka juga dijadwalkan akan menghadiri acara pelantikan yang akan digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Kehadiran Gibran di acara pelantikan ini menunjukkan dukungan dan penghormatan terhadap proses pergantian kepemimpinan di Kota Solo.