Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial V alias Joel (30) yang berdomisili di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan karena Joel diduga terlibat sebagai telemarketing sekaligus supervisor untuk sebuah situs judi online yang dioperasikan dari Kamboja.
Joel ditangkap pada Minggu (18/8) di sebuah restoran cepat saji yang terletak di Manggarai, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan adanya situs yang terindikasi sebagai platform judi online.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Joel memiliki peran sentral dalam operasi situs judi online tersebut. Selain bertindak sebagai telemarketing, Joel juga berperan sebagai supervisor yang mengawasi jalannya operasional situs. Tidak hanya itu, Joel juga bertanggung jawab dalam menyediakan rekening penampung untuk menampung uang hasil dari aktivitas judi online.
Saat ini, Joel telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwenang. Atas perbuatannya, Joel dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam memberantas aktivitas judi online yang semakin marak. Patroli siber yang dilakukan secara rutin menjadi salah satu upaya untuk mendeteksi dan menindak tegas pelaku-pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Aktivitas judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Banyak individu yang terjerat dalam lingkaran judi online mengalami kerugian besar, baik dari segi materi maupun psikologis. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online sangat diperlukan.
Selain penindakan, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting dalam memerangi judi online. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara-cara untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka temui di dunia maya.