JAKARTA, – Dalam upaya menanggulangi permasalahan pelanggaran lalu lintas yang kian meresahkan, Korlantas Polri berencana mengimplementasikan sistem tilang berbasis poin. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pengamat transportasi, Budiyanto, yang meyakini bahwa sistem ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Budiyanto menegaskan bahwa penerapan sistem tilang berbasis poin atau traffic activity report merupakan langkah yang tepat dan mendesak untuk segera dilaksanakan. Menurutnya, ancaman pencabutan atau pembekuan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar akan menjadi pendorong kuat untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/1/2025), Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak dapat memperpanjang SIM mereka. Sebaliknya, mereka harus mengulang proses pembuatan SIM dari awal, termasuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dibuktikan dengan sertifikasi kelulusan.
Budiyanto percaya bahwa proses pengulangan ini akan memberikan efek jera yang signifikan. Selain memakan waktu, pelanggar juga harus mengeluarkan biaya tambahan, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan, telah meluncurkan Smart SIM pada Selasa (8/10/2019). Berbeda dengan SIM sebelumnya, Smart SIM memiliki berbagai fungsi tambahan, termasuk kemampuan untuk melakukan transaksi tol.
Budiyanto berharap bahwa dengan penerapan sistem tilang poin ini, para pengemudi akan berpikir dua kali sebelum melakukan pelanggaran. “Mereka akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas, berusaha untuk tertib, dan menghindari pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa disiplin dalam berlalu lintas adalah langkah awal untuk menghindari kecelakaan. Dengan adanya sistem ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap peraturan lalu lintas akan meningkat, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.