Jakarta – Tim penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mendesak Kejaksaan Agung untuk bersikap adil dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi importasi gula. Mereka menuntut agar penyelidikan tidak hanya terfokus pada klien mereka, tetapi juga mencakup Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama periode 2015-2023. Pernyataan ini disampaikan oleh Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Tom Lembong, setelah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11).
Dalam rentang waktu tersebut, terdapat empat individu yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, yaitu Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan. Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa Tom Lembong berkomitmen untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia juga menekankan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan finansial dari kegiatan impor gula kristal mentah.
Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai Rp400 miliar dalam kasus impor gula ini. Menurutnya, kerugian tersebut seharusnya dihitung sebagai kerugian nyata, bukan kerugian potensial. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Tom Lembong, bersama dengan CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), saat ini sedang menjalani proses hukum di Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi importasi gula pada tahun 2015-2016. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS telah ditahan untuk masa 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup.