TNI Tegaskan Pengadilan Militer untuk 3 Prajurit Tersangka Penembakan di Tangerang

1 min read

JAKARTA, – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan seorang bos rental di Tangerang akan diadili melalui pengadilan militer. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, sebagai tanggapan atas desakan publik yang menginginkan agar ketiga prajurit tersebut diadili di pengadilan umum.

Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa desakan publik agar anggota TNI yang terlibat tindak pidana diadili di peradilan sipil tidak dapat dipenuhi. “Hal ini tidak dapat dilaksanakan karena status mereka sebagai militer aktif,” ujar Hariyanto pada Kamis (9/1/2025).

Kapuspen TNI menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme hukum bagi prajurit TNI yang terlibat kasus pidana. Menurutnya, anggota TNI yang masih aktif akan diadili melalui pengadilan militer sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Berita Lainnya  Prabowo Kejutkan Semua! Sekjen PSI Jadi Menteri Kehutanan!

Hariyanto merujuk pada Pasal 9 ayat 1 huruf a dari UU 31 Tahun 1997, yang menyatakan bahwa pengadilan militer memiliki wewenang untuk mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana berstatus sebagai militer aktif. Ketiga tersangka dalam kasus ini masih aktif sebagai anggota TNI, sehingga proses hukum mereka akan ditangani di pengadilan militer.

“Dengan demikian, kasus yang melibatkan ketiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena mereka tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Militer,” tegas Kapuspen.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menyuarakan desakan agar kasus hukum yang melibatkan anggota TNI-Polri diadili melalui peradilan umum. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa kasus-kasus yang melibatkan TNI-Polri semakin sering terjadi, sehingga diperlukan reformasi sistem peradilan militer.

Berita Lainnya  Prabowo Usulkan Badan Investigasi Khusus, Siap-Siap Terkejut dengan Pengawasannya!

Amnesty International mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer No. 31 Tahun 1997. “Pelaku harus diadili melalui peradilan umum, bukan peradilan militer yang prosesnya cenderung tertutup dan tidak transparan,” ujar Usman dalam keterangannya pada Selasa (7/1/2025).

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ