Jakarta – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, kini menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah. Dalam pernyataannya, Tom Lembong menegaskan bahwa selama menjabat, ia selalu menjalankan instruksi presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Tom Lembong, yang pernah menjadi bagian dari Kabinet Kerja di bawah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, mengungkapkan bahwa ia senantiasa berkonsultasi dengan Presiden Jokowi, termasuk dalam hal kebijakan impor gula. Ia menegaskan tidak pernah menerima teguran atau koreksi terkait kebijakan tersebut, yang kini dipermasalahkan oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menjadi subjek investigasi dan belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang diambilnya selama menjabat. Bersama CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Tom Lembong menghadapi proses hukum dari Jampidsus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS telah ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Namun, Tom Lembong mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung, dengan alasan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP).
Tom Lembong berpendapat bahwa tindakan yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan merupakan bagian dari hukum administrasi negara, bukan tindak pidana. Ia menekankan bahwa kebijakan yang diambilnya selalu berdasarkan arahan dan konsultasi dengan presiden, sehingga tidak seharusnya dipermasalahkan secara pidana.