Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, kini berada dalam pusaran kontroversi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah periode 2015-2016. Pada tanggal 29 Oktober, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih tim penasihat hukumnya sendiri, sebuah langkah yang memicu perdebatan sengit.
Sugito Atmo Pawiro, kuasa hukum Tom Lembong, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung diduga telah menyiapkan penasihat hukum untuk mendampingi kliennya. Sugito menilai tindakan ini tidak mencerminkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk hak seorang tersangka sejak saat penahanan.
Sugito menegaskan bahwa tindakan Kejaksaan Agung tersebut diduga melanggar Pasal 54, 55, dan 57 Ayat (1) KUHAP. Pasal-pasal ini mengatur hak-hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Sugito menambahkan bahwa penahanan terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan penahanan yang dilakukan terhadap mantan menteri tersebut.
Atas dasar alasan-alasan tersebut, kuasa hukum Tom Lembong meminta hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Selain itu, kuasa hukum juga menuntut agar nama baik Tom Lembong direhabilitasi atau dipulihkan.