Jakarta – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Malaria di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Selatan, mengalami lonjakan yang signifikan sejak Januari hingga Juli 2024. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Selatan melaporkan bahwa setidaknya tujuh kecamatan terdampak, yaitu Pulau-Pulau Batu, Pulau-Pulau Batu Timur, Pulau-Pulau Batu Barat, Pulau-Pulau Batu Utara, Simauk, Tanah Masa, dan Hibala.
Dalam kurun waktu tujuh bulan, tercatat sebanyak 562 warga terjangkit penyakit yang disebabkan oleh gigitan nyamuk tersebut. Dari jumlah tersebut, delapan orang dilaporkan meninggal dunia, sementara 554 warga lainnya telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan sembuh.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa sebagai langkah penanganan darurat, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Malaria dan Demam Berdarah Dengue. Status ini berlaku selama 14 hari hingga tanggal 23 Agustus 2024, dengan Nomor 100.3.3.2/639/2024.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kabupaten Nias Selatan secara rutin melaksanakan penilaian dan kaji cepat di lokasi-lokasi yang menjadi zona merah wabah dua penyakit tersebut. BPBD Kabupaten Nias Selatan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan langkah-langkah strategis dan terintegrasi dalam penanganan wabah ini.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah menerbitkan status kejadian luar biasa dan melaksanakan penanganan pasien melalui pusat-pusat pelayanan kesehatan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran dan meningkatkan kesembuhan pasien yang terjangkit DBD dan Malaria.