Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, kini mengatur secara rinci mengenai transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia. Berdasarkan PP tersebut, transplantasi jaringan mencakup mata dan organ tubuh lainnya.
Dalam PP ini disebutkan bahwa jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk sisa jaringan hasil operasi, serta jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh donor, hanya akan didata oleh bank mata dan/atau bank jaringan.
Pasal 362 Ayat (1) menjelaskan bahwa bank mata dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. Pembentukan bank ini harus mendapatkan izin dari menteri.
Selanjutnya, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan lain dari mata secara nasional, menteri akan membentuk bank mata pusat sebagai bank mata rujukan nasional.
Dalam menjalankan tugasnya, bank mata harus menyelenggarakan berbagai fungsi, di antaranya pengerahan donor, pendaftaran calon donor dan calon resipien, serta seleksi donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Selain itu, bank mata juga bertanggung jawab atas pengambilan jaringan kornea dan/atau sklera, penyimpanan sementara, serta pemulihan estetik donor. Proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, dan sterilisasi jaringan juga menjadi bagian dari tugas bank mata, termasuk pemeliharaan dan pengendalian mutu jaringan dari organ mata, serta pendistribusian jaringan.
Bank mata juga harus melakukan pencatatan dan pendokumentasian, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan terkait jaringan mata.
Pasal 364 Ayat (2) menjelaskan bahwa bank mata bertanggung jawab untuk pengiriman organ mata dari dan ke luar negeri. Bank mata juga harus melakukan koordinasi pengumpulan jaringan mata tingkat nasional serta menyediakan jaringan mata donor secara nasional.
Namun, pemerintah menekankan bahwa pengiriman organ mata ke luar negeri harus dilakukan melalui jejaring bank mata internasional dan hanya boleh dilakukan apabila kebutuhan jaringan mata dalam negeri telah terpenuhi.