Tumpukan Uang Tunai Triliunan Rupiah: Skandal Besar Wilmar Group Gegerkan Kejaksaan

Husni Rachma
4 Min Read

HALUAN.CO – Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung mendadak menjadi sorotan setelah munculnya tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang mencapai ketinggian luar biasa. Uang tersebut bukanlah bagian dari pameran, melainkan bukti nyata dari skandal dugaan korupsi yang menyeret Wilmar Group.

“Barangkali, ini merupakan konferensi pers terhadap penyitaan uang, dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Selasa (17/6/2025).

Dalam kasus penyimpangan ekspor minyak sawit mentah (CPO), lima entitas usaha yang berada di bawah Wilmar Group telah mengembalikan dana yang merugikan negara hingga mencapai Rp11,88 triliun. Dari jumlah itu, Rp2 triliun ditunjukkan dalam bentuk uang fisik saat konferensi pers.

Tumpukan uang itu dibungkus plastik dan disusun tinggi mengelilingi para pejabat Kejaksaan. Direktur Penyidikan Abdul Qohar dan Direktur Penuntutan Sutikno tampak berdiri di antara barisan uang yang menjulang lebih tinggi dari kepala mereka.

Jika dibandingkan dengan konferensi pers sebelumnya pada 8 Mei 2025, uang sitaan dari dua perusahaan PT Darmex Plantations hanya sekitar Rp479 miliar dan tumpukannya tak seberapa besar. Sementara itu, kasus PT Duta Palma Group dengan nilai kerugian Rp6,8 triliun pun masih berada di bawah angka kerugian dari Wilmar Group.

Berita Lainnya  Kasus Korupsi Wilmar Group: Uang Rp11,8 Triliun Disita, Kejagung Tampilkan Tumpukan Tunai Mencengangkan

Menurut keterangan Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, dana Rp11,88 triliun tersebut telah dikembalikan secara langsung oleh lima terdakwa korporasi. Dana tersebut kemudian disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan resmi milik Jampidsus.

Angka tersebut telah dinyatakan sebagai kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan akan menjadi bagian dari dokumen kasasi yang tengah diproses di Mahkamah Agung.

Tiga perusahaan besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—sebelumnya sempat dinyatakan bebas dari semua tuntutan pidana oleh hakim pada 19 Maret 2025, meskipun mereka terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Hakim menyatakan bahwa tindakan ketiga perusahaan tidak tergolong sebagai kejahatan pidana, atau dikenal dengan istilah ontslag van alle rechtsvervolging. Namun, Kejaksaan tetap menuntut agar para korporasi membayar denda serta uang pengganti kerugian.

Wilmar Group dituntut untuk membayar denda Rp1 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, maka aset milik Direktur Tenang Parulian dapat disita. Bila masih kurang, ia terancam hukuman penjara hingga 19 tahun.

Permata Hijau Group dikenakan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp937,5 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta milik David Virgo akan disita dan ia bisa dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan.

Berita Lainnya  BBM Baru Sulfur Rendah: Hemat Besar untuk RI!

Musim Mas Group dituntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti senilai Rp4,89 triliun. Jika gagal membayar, properti milik Ir. Gunawan Siregar dan pengurus lainnya akan disita, dan ancaman penjara selama 15 tahun membayangi mereka.

Para pelaku dituding telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan bukti fisik yang mencolok berupa uang tunai yang menumpuk tinggi, publik kini bertanya-tanya: akankah proses hukum berjalan tuntas, atau berhenti sebatas pertunjukan di depan kamera?

Sumber: Kompas.com

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *