HALUAN.CO – Seorang turis perempuan warga negara Prancis berumur 32 tahun dengan inisial KJB terbukti bekerja secara ilegal di Bali sebagai sales manager dua kelab malam di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Dia masuk menggunakan visa kedatangan (VoA) yang seharusnya hanya untuk tujuan wisata atau kunjungan, namun digunakan untuk bekerja.
Dari penelusuran pihak imigrasi, KJB menerima gaji sebesar Rp 20 juta per bulan, angka yang memperjelas adanya pelanggaran izin tinggal.
Tim imigrasi melakukan pemeriksaan setelah ditemukan laporan masyarakat, menahan paspornya pada 27 Oktober 2025.
Selanjutnya, izin tinggalnya dibatalkan dan dia dideportasi pada 3 November melalui rute Denpasar–Bangkok–Paris.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan di luar peruntukan izin.
Peristiwa ini mencerminkan bahwa sejumlah warga negara asing yang berada di Bali masih bekerja tanpa izin resmi terutama dalam sektor pariwisata dan hiburan yang kemudian memunculkan keprihatinan tentang persaingan lapangan kerja dengan warga lokal.
Pemerintah melalui instansi imigrasi menegaskan bahwa penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi.
pihak terkait akan mengambil langkah administratif hingga deportasi serta penangkalan agar pelaku tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa meski Bali menjadi magnet wisata, privasi terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan tetap harus dijaga.
