Jakarta – Bank Indonesia baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting untuk meluruskan desas-desus yang beredar mengenai uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005. Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, dengan tegas menepis klaim bahwa uang tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 menampilkan potret Sultan Mahmud Badaruddin II, seorang pahlawan nasional Indonesia yang pernah memimpin Kesultanan Palembang. Selain diabadikan dalam bentuk uang, nama Sultan Mahmud Badaruddin II juga diabadikan sebagai nama bandara internasional di Palembang, menandakan penghormatan yang tinggi terhadap jasa-jasanya.
Menanggapi kabar yang menyesatkan tersebut, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan uang pecahan Rp10.000 emisi 2005 dalam transaksi sehari-hari. Marlison Hakim menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah yang diterbitkan pada tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak uang yang sah sebagai alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang No.7 Tahun 2011, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Untuk memastikan keaslian dan masa berlaku uang Rupiah, Marlison mengimbau masyarakat agar selalu merujuk pada informasi resmi yang disediakan oleh Bank Indonesia. Informasi ini dapat diakses melalui media sosial atau situs web resmi Bank Indonesia. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap menggunakan uang yang dinyatakan sah dan berlaku dalam setiap transaksi.