Jakarta – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Wawan Mas’udi, telah memberikan lampu hijau kepada mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam Aksi Jogja Memanggil. Aksi ini bertujuan untuk mengecam pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fisipol UGM telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait rencana DPR RI mengesahkan RUU Pilkada. Mereka menganggap langkah ini sebagai bentuk perlawanan balik terhadap keputusan MK mengenai persyaratan pencalonan. Dalam pernyataannya, Fisipol UGM menolak segala bentuk pengesahan UU yang mereka sebut sebagai legalisme otokratik, yaitu cara untuk melegitimasi praktik-praktik berkuasa yang merendahkan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Fisipol UGM juga menuntut agar prosedur Pilkada dilakukan dengan bermartabat dan fair, sebagai pilar utama dalam proses demokratisasi. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan Pilkada.
Berdasarkan pantauan, ratusan peserta aksi Jogja Memanggil telah berkumpul di Tempat Parkir Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta, pada pukul 09.34 WIB. Para peserta yang mengenakan pakaian berwarna hitam ini sebelumnya telah berkumpul di Bundaran UGM sejak pukul 08.00 WIB.
Aksi bertajuk ‘Jogja Memanggil’ ini direncanakan digelar hari ini, dimulai dengan long march dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi di Kota Yogyakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Pilkada yang rencananya akan disahkan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini. RUU Pilkada dianggap sebagai upaya pembegalan terhadap konstitusi.
Aksi ini juga bertujuan untuk mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan calon. Para peserta aksi menilai bahwa RUU Pilkada hanya menjadi alat bagi oligarki untuk melakukan intervensi demi melanggengkan kekuasaan.