Jakarta – Penerapan hasil uji emisi sebagai salah satu syarat untuk memperpanjang pajak kendaraan dinilai belum tepat. Hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini belum stabil dan cenderung menurun.
Pernyataan tegas ini dikatakan oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto. Ia meminta pemerintah bersama pemangku kepentingan untuk mengkaji kembali aturan tersebut. Menurut Budiyanto, masyarakat harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan hasil uji emisi. Selain itu, masyarakat juga harus menanggung biaya administrasi dan biaya pajak kendaraan.
Budiyanto menjelaskan bahwa dalam mendapatkan hasil uji emisi, masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan. Belum lagi, mereka harus menanggung biaya administrasi dan biaya pajak kendaraan yang sudah ada.
Budiyanto juga menuturkan bahwa Permendagri yang mewajibkan pembayaran pajak harus melampirkan sertifikat uji emisi nantinya harus dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Budiyanto meminta agar pemerintah bersama pemangku kepentingan mengkaji ulang aturan ini.