/

UMKM Wajib Tahu! Skor Kredit Bakal Jadi Syarat Pinjam KUR

1 min read

Jakarta – Pemerintah akan segera menerapkan sistem penilaian kredit inovatif (ICS) untuk memperluas akses pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Credit scoring adalah sistem evaluasi yang digunakan untuk menilai kemampuan seseorang dalam memenuhi kewajiban pinjaman. Penilaian ini dilakukan oleh lembaga penilaian kredit yang memiliki otoritas dalam menentukan kelayakan kredit.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Yulius, menyatakan bahwa usulan penerapan ICS secara wajib pada program KUR akan segera diputuskan dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

Pemerintah berencana membentuk konsorsium yang terdiri dari Kemenkop UKM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsorsium ini akan bertugas mengatur, mengawasi, dan menentukan kriteria ICS yang akan diterapkan oleh perbankan.

Berita Lainnya  SBY Ungkap Kunci Keberhasilan AHY Raih Gelar Doktor Tanpa Intervensi!

Usulan penerapan credit scoring bagi UMKM sudah dibahas sejak tahun lalu. Hal ini muncul karena UMKM sering kali tidak memenuhi syarat penilaian kelayakan kredit, seperti persyaratan agunan tambahan dan riwayat kredit sebelumnya.

Yulius yakin bahwa penerapan credit scoring dapat mengatasi masalah tersebut karena metode penilaian kelayakan kredit tidak lagi menggunakan data konvensional seperti riwayat kredit. Sebaliknya, asesmen akan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce.

Kemenkop UKM telah menguji coba penilaian kredit menggunakan 72.004 data nasabah pelaku UMKM produktif. Hasilnya menunjukkan bahwa penerapan credit scoring mampu meningkatkan persetujuan kredit sebesar 5 persen, dengan tingkat non-performing loan (NPL) di kisaran 0,6-0,7 persen.

Berita Lainnya  Kesempatan Emas untuk UMKM! Otorita IKN Gelar Pertemuan Bisnis

Menurut Yulius, hasil ini mengindikasikan bahwa lembaga keuangan dapat memperluas jangkauan penyaluran kredit dengan risiko yang tetap aman. Beberapa bank penyalur KUR, seperti Himbara dan beberapa bank BPD, sudah menerapkan sistem ini.

Selain itu, ada 10 perusahaan ICS yang terdaftar di OJK. Namun, belum ada yang bekerja sama dengan lembaga keuangan penyalur KUR. Kebanyakan perusahaan ICS bekerja sama dengan bank swasta, multi-finance, dan fintech.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88