/

Update Mengejutkan Kasus Firli Bahuri Peras SYL dari Polda Metro!

1 min read

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut dengan perkembangan yang mengejutkan. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, menandai setahun sejak laporan tersebut diajukan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Pada 23 November 2023, Firli Bahuri resmi diumumkan sebagai tersangka. Firli diduga terlibat dalam tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.

Polisi sempat melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan, namun berkas tersebut dikembalikan untuk perbaikan. Setelah perbaikan, berkas kembali diserahkan, tetapi masih dikembalikan oleh jaksa. Menyusul hal ini, polisi membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana lain yang melibatkan Firli.

Berita Lainnya  Ekonom: Deflasi 4 Bulan, Daya Beli Rakyat RI Anjlok!

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara profesional serta transparan. Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan pemerasan dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke tindak pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, perkara ini juga terkait dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Lainnya  Firli Bahuri Kepergok Main Badminton di GOR Djarum! Ada Apa Ini?

Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima, sementara gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88