Jakarta, – Dalam upaya merombak mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia, Sri Zul Chairiyah, seorang Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), mengusulkan pembentukan tim independen. Gagasan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal dengan istilah presidential threshold.
Profesor Sri Zul Chairiyah mengusulkan agar negara membentuk tim independen yang bertugas menilai kesiapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tim ini diharapkan terdiri dari akademisi, ekonom, dan praktisi hukum, tanpa melibatkan anggota partai politik. “Tidak ada orang partai di dalamnya,” tegas Sri dalam pernyataannya, Senin, 6 Januari 2025.
Secara teknis, partai politik dapat mengajukan nama pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selanjutnya, tim independen akan menyeleksi kelayakan calon tersebut sebelum partai politik mendeklarasikan pencalonannya. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hanya calon yang benar-benar siap dan layak yang maju dalam pemilihan.
Selain pembentukan tim independen, Sri Zul Chairiyah juga mengusulkan pengetatan persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden. Beberapa kriteria yang diusulkan antara lain adalah batas usia minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun, serta minimal memiliki pendidikan S-2. Calon juga harus bebas dari kasus pidana atau perdata dan telah menjadi anggota partai politik selama 3 hingga 5 tahun, dengan pemahaman mendalam tentang visi dan misi partainya.
Sri menekankan pentingnya keadilan dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden. “Rakyat mau jadi ASN saja syaratnya ketat sekali, tetapi kok posisi sepenting presiden dan wakil presiden sebuah negara enggak bisa seketat dan seberkualitas itu yang tersaring?” ujarnya.
Pada 2 Januari, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menilai bahwa ketentuan tersebut menghilangkan hak konstitusional partai politik yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau jumlah kursi di DPR untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Penghapusan presidential threshold diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. Namun, MK juga mengingatkan bahwa tanpa pengaturan yang tepat, hal ini dapat memicu polarisasi di masyarakat. Oleh karena itu, usulan pembentukan tim independen dan pengetatan persyaratan calon menjadi langkah penting untuk menjaga keutuhan dan stabilitas politik di Indonesia.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan berkualitas, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar siap dan mampu memimpin bangsa.