Jakarta – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nasir Djamil, menilai bahwa gagasan untuk menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian belumlah relevan pada masa kini. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang membuat usulan tersebut kurang tepat, di antaranya adalah pembangunan hukum yang belum sempurna, budaya hukum yang masih lemah, kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, serta tingkat pendidikan yang rendah.
Nasir Djamil, yang juga merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menegaskan bahwa dengan berbagai tantangan internal yang dihadapi saat ini, menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat memperburuk situasi. Ia berpendapat bahwa penempatan Korps Bhayangkara sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden sudah merupakan langkah yang tepat.
Meskipun demikian, Nasir Djamil berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat memimpin langsung reformasi hukum dan pembaruan sistem hukum di Indonesia, khususnya dalam institusi Polri. Ia menekankan bahwa peran Presiden sangat penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Menurut Nasir, pemberian sanksi tegas kepada anggota Polri harus dilakukan secara konsisten. Kepemimpinan dalam tubuh Polri harus mampu menghadirkan kredibilitas serta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri sebagai penegak hukum.
Sebelumnya, terdapat usulan dari berbagai kalangan, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau TNI. Usulan ini muncul seiring dengan isu netralitas dan upaya untuk memperkuat keamanan nasional. Namun, Nasir Djamil menilai bahwa langkah tersebut belum tepat dilakukan saat ini.