Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang menggugah semangat, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan betapa krusialnya Undang-Undang (UU) Desa sebagai landasan strategis dalam memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional. UU ini telah berhasil mengubah persepsi desa dari sekadar komunitas kecil menjadi elemen vital dalam sistem pemerintahan yang lebih luas.
Salah satu aspek penting dari UU Desa adalah alokasi anggaran desa yang substansial. Anggaran ini membuka peluang bagi desa untuk mengembangkan potensi lokal, menciptakan pusat ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya anggaran ini, desa dapat lebih mandiri dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Tito Karnavian juga menyoroti bahwa penguatan desa melalui regulasi ini bertujuan untuk mencegah urbanisasi berlebihan, sebuah masalah yang sering dihadapi oleh negara-negara maju. Dengan memperkuat desa, diharapkan masyarakat tidak perlu bermigrasi ke kota untuk mencari penghidupan yang lebih baik, sehingga dapat mengurangi tekanan pada kota-kota besar.
UU Desa juga mendorong kepala desa untuk memiliki kapasitas kepemimpinan dan kewirausahaan yang kuat. Tito menekankan pentingnya kepala desa untuk memahami visi besar pembangunan dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui berbagai inovasi. Kepala desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan di wilayahnya masing-masing.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, Tito berharap desa dapat bertransformasi menjadi pusat pertumbuhan baru. Hal ini sejalan dengan visi Presiden untuk membangun Indonesia dari pinggiran, dengan menjadikan desa sebagai pilar utama dalam pembangunan nasional.