Jakarta – Setelah dua tahun berlalu sejak disahkan, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) kini resmi diberlakukan sepenuhnya. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa UU ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan industri digital di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Hokky Situngkir, menyatakan bahwa masa transisi dan penyesuaian bagi pengelola data pribadi telah berakhir. Dengan demikian, hukum dalam UU PDP dapat diterapkan sepenuhnya untuk menangani pelanggaran terkait data dan privasi. Hokky menegaskan bahwa pelanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif, teguran, atau denda. Selama masa transisi, beberapa pelanggaran telah ditindak, meskipun Hokky tidak merinci kasus-kasus tersebut.
Meskipun UU PDP sudah berlaku, pemerintah masih menghadapi tantangan besar dengan belum terbentuknya lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini diharapkan menjadi ‘wasit’ dalam menyelesaikan sengketa terkait data pribadi. Untuk sementara, Kominfo akan menjalankan peran ini hingga lembaga pengawas resmi terbentuk.
Hokky juga mengungkapkan bahwa dua aturan turunan yang diperlukan untuk optimalisasi UU PDP masih dalam tahap harmonisasi. Proses ini merupakan bagian dari tugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Aturan turunan tersebut meliputi Peraturan Presiden tentang pembentukan lembaga PDP dan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi pelaksana UU PDP.