Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kini resmi berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024. Ini menandai berakhirnya masa transisi dan penyesuaian bagi para pengelola data di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika), Hokky Situngkir. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU tersebut kini dapat diterapkan sepenuhnya.
Walaupun UU PDP telah sepenuhnya berlaku, masih ada tantangan dalam penyusunan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) yang diperlukan untuk membentuk lembaga pengawas. Proses harmonisasi aturan ini masih berlangsung, dan penyusunan perpres yang akan mengatur kelembagaan khusus untuk pengawasan perlindungan data pribadi belum sepenuhnya rampung.
Saat ditanya mengenai dampak absennya aturan turunan terhadap penegakan hukum UU PDP, Hokky Situngkir menjelaskan bahwa penegakan hukum sudah mulai dilakukan meskipun belum ada aturan turunan yang lengkap. Kominfo juga telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait pelanggaran perlindungan data pribadi, menunjukkan bahwa kesadaran dan perhatian terhadap isu ini semakin meningkat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi mengatur pembentukan “lembaga” yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan itu. UU tersebut disahkan pada 17 Oktober 2022, dengan masa transisi selama dua tahun. Oleh karena itu, pelaksanaan semua ketentuan, termasuk pembentukan lembaga pengawas, harus selesai paling lambat pada 17 Oktober 2024.